By : Dr. Marsigit, M. A.
Department of Mathematics Education
Faculty of Mathematics and Natural Science
Yogyakarta State University, Indonesia
Reviewed by: Nidya Ferry Wulandari (09301241033)
Student of Mathematics Education 2009 in Yogyakarta State University
Sesuai dengan pembukaan UUD 1945, bahwa tujuan utama pemerintahan Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut memajukan kesejahteraan umum. Tujuan adanya sistem pendidikan adalah: (1) meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, (2) mengembangkan kecerdasan dan keahlian individu, (3) membantu mengembangkan sikap yang positif pengembangan dan kepercayaan diri, dan (4) menjamin semua anak mendapatkan pendidikan. Sejak tahun 1968/1969 pendekatan sistematik untuk meningkatkan pendidikan di Indonesia sudah dilaksanakan. Padahal, pada tahun 1984, bukti menunjukkan bahwa pendekatan tersebut dirasa tidak mampu mengoptimalkan semua sumber pembelajaran dan tidak mampu diterapkan di seluruh Indonesia. Kemudian seiring berjalannya waktu sampai pada tahun 1990, pendekatan yang dilakukan untuk meningkatkan pendidikan didesain atas asumsi bahwa objek kurikulum diperoleh dari tujuan sistem secara luas dan kemudian tujuan tersebut dapat dibagi menjadi hirarki yang tepat dari instruksi yang objektif dan siswa belajar apa yang mereka butuhkan dengan bantuan guru.
Menurut hasil penelitian yang relevan (Herawati Susilo, 2003), di Indonesia minat anak-anak dalam pelajaran matematika dan ilmu pengetahuan alam masih rendah. Selain itu, kemampuan anak dalam memahami konsep dan proses matematika juga masih rendah. Hal ini ditunjukkan dengan hasil Ujian Nasional yang kurang maksimal. Permasalahan tersebut dapat diakibatkan dari sisi murid, guru, fasilitas, sistem pendidikan yang tidak komprehensif, ketidakselarasan objek pendidikan, kurikulum dan sistem evaluasi pendidikan. Sebagai tindak lanjut permasalahan ini, pemerintah berusaha menekan adanya isu-isu pendidikan dan segera mengimplemantasikan kurikulum baru yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang mulai diterapkan pada tahun 2006/2007. Kebijaksanaan ini tentu berkibat pada aspek kemandirian program pendidikan, pengembangan silabus, peningkatan kompetensi guru, fasilitas pembelajaran, anggaran pendidikan, keterlibatan masyarakat, sistem evaluasi dan jaminan mutu. Dalam pengembangan silabus, standar kompetensi harus terperinci sesuai dengan kompetensi dasar.
Pengembangan kurikulum, khususnya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) untuk matematika SMP, membutuhkan penelitian yang mendalam dan komprehensif dalam semua aspek yang meliputi: (1) kesempatan belajar matematika bagi semua, (2) kurikulum bukan kumpulan bahan pelajaran akan tetapi seharusnya merupakan refleksi yang koheren dengan kegiatan matematika, (3) pengajaran guru yang sesuai dan komprehensif, (4) pengembangan konsep matematika yang mendalam, (5) penilaian pembelajaran yang dilakukan guru, dan (6) menerapkan berbagai metode pembejalaran yang sesuai.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dapat menjadi titik awal bagi guru matematika di Indonesia untuk merefleksikan dan mengubah paradigma mereka tentang mengajar. Mukminan dkk (2002) menguraikan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) untuk SMP menekankan pada kompetensi siswa yaitu pada kompetensi kognitif, afektif dan psikomotorik. Dengan hal ini, pemerintah harus mendukung sepenuhnya peran guru untuk mengembangkan keahlian dan kemampuan siswa dengan mengoptimalkan lingkungan sekitar untuk mendukung kegiatan belajar siswa.
Bukti pendukung berasal dari praktik mengajar guru dengan penerapan aspek dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Sebagai contoh observasi pada proses pengajaran guru dalam menjelaskan bagaimana karakteristik silinder dan menentukan ukuran-ukurannya pada siswa kelas 8 SMP, bagaimana metode pembelajaran yang digunakan apakah diskusi kelopompok, ceramah, eksperimen, atau lain sebagainya.
Sedangkan untuk pengawasan akan implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dilihat dari segi siswa, guru, dan masyarakat. Hasil dari pengawasan tersebut dijadikan refleksi untuk selalu meningkatkan kemampuan semua aspek yaitu pengembangan kurikulum itu sendiri, guru, kepala sekolah dan supervisor, fasilitas pembelajaran, anggaran pendidikan dan juga sistem pendidikan.
Dalam meningkatkan kualitas pendidikan matematika, pemerintah pusat seharusnya: menegaskan peran guru yang tidak hanya sebatas mengajar saja tetapi seharusnya mampu memfasilitasi murid, menegaskan kembali peran kepala sekolah yang seharusnya mendukung pengembangan guru dengan training, pelatihan maupun workshop, menegaskan kembali peran sekolah, supervisor, dan juga sistem pendidikan nasional. Dengan adanya kurikulum yang baru ini, guru dapat lebih merespon apa yang menjadi kebutuhan pembelajaran siswa untuk meningkatkan dan mengoptimalkan kemampuan siswa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar